Studi kemampuan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Polewali
OLEH ; SUHADI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut Kaho (1991), berhasil tidaknya suatu kegiatan dilaksanakan dalam hal pelaksanaan Otonomi Daeran tergantung pada manusia pelaksananya. Oleh sebab itu dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan, terutama pada jabatan yang bersifat teknis perlu dipertimbangkan kemampuan-kemampuan profesionalisme disamping pertimbangan kepribadian dan integritas kepemimpinan yang dimiliki.
Aparat kesehatan merupakan unsur masukan (input) dari sistem pembangunan kesehatan sebagai modal dasar dari pembangunan kesehatan itu sendiri, karena kunci keberhasilan pembangunan kesehatan ditentukan oleh tersedianya sumber daya manusia berupa tenaga kesehatan yang mempunyai kompetisi dan profesional yang tinggi. Kemampuan aparatur pemerintah dalam hal ini aparat kesehatan merupakan faktor yang menentukan apakah suatu daerah mampu menyelenggarakan urusan rumah tangga, khususnya bidang kesehatan dengan baik atau tidak (Kaho, 1991). Langkah seperti ini diperlukan karena didalam suasana titik berat otonomi yang diletakkan pada daerah kabupaten/kota, maka setiap apratur, harus terus dipacu secara maksimal mendukung setiap segi dari penyelengaraan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Untuk mendukung konsep pembinaan aparatur itu diperlukan tenaga-tenaga yang mempunyai potensi kreatif sehingga dapat secara sistematis mengikuti berbagai jenjang pendidikan dan latihan yang dibutuhkan oleh bidang tugasnya pada suatu ketika.
Sesuai konsep desentralisasi di daerah Kabupaten, dengan kewenangan yang bertambah seharusnya diikuti peningkatan tenaga yang baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Dimana peningkatan SDM ini dapat ditempuh dengan pelatihan, pendidikan, bantuan konsultan dan tenaga profesional, selain itu juga diikuti pula dengan pola pengembangan karir yang tertib dan teratur (Buwono, 1999).
Salah satu kendala yang melekat pada daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan kesehatan yang telah di sentralisasikan adalah faktor kemampuan daerah, meliputi kemampuan dan kesiapan daerah kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Dari penelitian yang dilakukan oleh FISIP UGM bekerjasama dengan badan Litbang Depdagri bahwa kemampuan aparatur dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga daerahnya khususnya urusan kesehatan hanya 46, 12 %. Penelitian yang terakhir yang dilakukan Depdagri didapatkan bahwa berdasarkan kriteria pokok kemampuan daerah diatas hanya 21,25 % dari 292 daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, kekurangan aparatur daerah dalam kabupaten/kota dalam penyelenggaraan otonomi daerah sebagai salah satu penyebab ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan rumah tangga dengan sempurna.
Hasil penelitian Hermawaty tahun 2000 menunjukan tingkat pendidikan 58,3 % dengan kategori kurang dan 41,7 % kategori cukup. Hal ini menunjukan bahwa kemampuan tenaga yang ada di kabupaten/kota masih rendah, maka perlu diadakan penelitian mengenai tingkat kemampuan para tenaga kesehatan sehingga hasilnya dapat dijadikan masukan untuk mengadakan evaluasi dan perbaikan dalam penanganan tenaga kesehatan. Kemapuan tenaga kesehatan merupakan variabel utama dalam penyelenggaraan Otonomi daerah dan indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan tenaga kesehatan secara makro adalah rasio jumlah penduduk, pendidikan formal pegawai, golongan/kepangkatan, pendidikan dan latihan strukrural dan fungsional yang diikuti serta masa kerja.
Sedangkan Ali Sadikin (2003) dalam penelitiannya tentang analisis kemampuan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan di Kabupaten Bulungan Jawa Timur dinyatakan tidak mampu, berdasarkan rasio jumlah tenaga kesehatan terhadp jumlah penduduk, pendidikan formal, golongan dan kepangkatan, pendidikan dan latihan, dan masa kerja
Oleh sebab itu, berdasarkan uraian tersebut diatas, maka peneliti ingin melakukan studi tentang kemampuan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi di bidang kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana gambaran kemampaun tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi daerah bidang kesehatan ditinjau dari segi rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk, pendidikan formal tenaga kesehatan, golongan kepangkatan, Diklat Struktural dan Tewhnis/Fungsional, dan masa kerja tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali.
C. Tujuan Penelitian
- Tujuan umum
Mendapatkan gambaran kemampuan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi daerah bidang kesehatan ditinjau dari segi rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk, pendidikan formal, golongan kepangkatan, dan Diklat Struktural dan Tehnis/Fungsional, dan masakerja tenaga kesehatan di Rumah Sakit Kabupaten Polewali.
- Tujuan khusus
- Mendapatkan gambaran kemampuan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan, ditinjau dari segi rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali .
- Mendapatkan gambaran kemampuan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan, ditinjau dari segi pendidikan formal tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali.
- Mendapatkan gambaran kemampuan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan, ditinjau dari segi golongan kepangkatan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali.
- Mendapatkan gambaran kemampuan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan, ditinjau dari segi Pendidikan dan Latihan Struktural dan Fungsional tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali.
- Mendapatkan gambaran kemampuan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan, ditinjau dari segi Masa kerja tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali
D. Manfaat Penelitian.
- Bahan informasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali dalam rangka pembinaan dan pengembangan otonomi bidang kesehatan.
- Sebagai informasi bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali khususnya dalam perencanaan, rekrutmen, dan penempatan tenaga kesehatan di dinas Kesehatan Kabupaten Polewali
- Sebagai bahan informasi bagi peneliti selanjutnya dengan obyek yang relevan.
- Bagi peneliti sebagai tambahan pengetahuan, pengalaman dan cakrawala berpikir dalam penelitian.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Tentang Otonomi Daerah
1. Kondisi Umum Aparatur Pemerintah Daerah
Sebagai bagian dari masyarakat dunia, bangsa Indonesia tidak bisa menghindar dari pengaruh perubahan global. Tuntunan terhadap perwujudan hak asasi manusia, demokratisasi, supremasi hukum, penyelenggaraan pemerintahan yang baik, antara lain merupakan nilai-nilai kehidupan global yang harus diwujudkan (Yudoyono, 2001).
Demikian halnya di dalam manajemen penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pola-pola penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang sentralistik menjadi kurang aktual, sehingga perlu pendekatan desentralistik. Peranan pemerintah untuk menciptakan iklim kondusif dalam mewadahi proses interaksi kehidupan sosial, ekonomi, politik agar berjalan dengan tertib, terkendali, demokratis dan efektif.
Dalam rangka mewujudkan tatanan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tuntutan masyarakat, maka berbagai kebijakan strategis telah dan akan ditetapkan, di antaranya adalah pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999, serta PP No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai daerah otonomi.
Demikian pula serangkaian kebijaksanaan strategis sedang terus diupayakan dalam melakukan dalam melakukan penataan di bidang kelembagaan pemerintah baik pusat maupun daerah serta penataan sumber daya manusia aparatur. Semua upaya tersebut diharapkan sudah dapat dilaksanakan pada tahun 2001 (Yudoyono, 2001).
Menurut Yudoyono(2001), jumlah aparatur pemerintah daerah sampai selesainya proses perampingan pemerintah pusat dan pengalihan status kepegawaian, diperkirakan berjumah 3,8 juta (jumlah PNS yang dialihkan menjadi PNS daerah sekitar 2 juta lebih ). Ratio pegawai PNS pusat dan daerah dengan penduduk Indonesia berjumlah 205 juta adalah sekitar 2 %. Dibanding dengan negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Jepang dan Amerika Serikat jumlah PNS di Indonesia relatif kecil. Tetapi yang menjadi permasalahan adalah tingkat produktifitas dari kinerja yang ditampilkan dalam hal ini Indonesia tampaknya masih jauh tertinggal. Bukan saja secara kuantitas, masih memprihatinkan tetapi juga kualitas dari produk yang dihasilkan masih belum bisa memenuhi harapan semua pihak, termasuk yang diakui oleh sebagian aparat pemerintah sendiri. Apalagi ada predikat tambahan yaitu termasuk peringkat atas sebagai negara paling korup di dunia.
Kondisi aparatur pemerintah beberapa pemerintah yang lalu pernah diamati oleh suatu lembaga yang hasilnya cukup memprihatinkan. Ketika jam kerja, banyak dijumpai PNS yang hanya membaca koran, ada yang main catur, tidak berada ditempat kerja dan sebagainya. Hal ini menunjukkan keterabaikan aspek efisiensi dan sudah tentu juga tidak efektif. Aktifitas yang menunjukan nuansa kesibukan kerja tanak diunit-unit kerja yang ada proyeknya. Sehingga tidaklah salah jika ada sementara pengamat yang menyatakan bahwa PNS lebih cenderung berorientasi pada proyek ketimbang melaksanakan tugas-tugas rutinnya.
Dari sisi tingkat pendidikan formal, dari sekitar 3,8 juta PNS diseluruh pemerintah daerah, sekitar 40-50% adalah lulusan SLTA. Hal ini pun karena dalam beberapa tahun diakhir dasawarsa 90-an PNS yang melanjutkan studi ke srtata satu (S1) dan Strata Dua (S2) meningkat cukup banyak. Dari sisi pendidikan non formal atau yang dikenal diklat aparatur, jumlah PNS yang berkesempatan mengikuti program pemerintah masih sangat terbatas karena frekuensi pelatihan yang juga terbatas. Hasil penelitian yang pernah dilakukan oleh badan pendidikan dan pelatihan Departemen Dalam Negeri ditahun 1992/1993 menunjukan data adanya PNS dalam jumlah yang cukup besar belum pernah mengikuti pelatihan selama karirnya kemudian ditemukan pula yang baru sekali mengikuti peltihan selama 20 tahun masa bakti dan sebagainya.. Frekuensi meningkat cukup pesat disekitar 5 tahun terakhir abad ke -20 itu pun dalam jenis Diklat Srturktural yang dimaksudkan sebagai salah satu persyaratan pengangkatan dalam jabatan yang lebih tinggi (Yudoyono, 2001).
Ada beberapa faktor yang menyebabkan belum sepadannya kualitas aparatur Pemerintah daerah. Penyebab ini adalah datangnya bukan dari lingkungan internalnya, melainkan sebagian besar justru dari pemerintah pusat.
- Sistem sentralisasi kewenangan yang berlaku selama lebih kurang 32 tahun, menjadikan berkembangnya sikap ketergantungan yang demikian besar dari pemerintah daerah. Mereka lebih cenderung menunggu petunjuk dari pusat, kucuran dana dari pusat, program-program dari pusat, dan sebagainya yang menjadikan tipisnya kader kreaktifitas, inovasi, inisiasi atau prakarsa. Mereka seolah tidak berani atau bahkan tidak mau dan mampu melakukan aktifitas jika yang dilakukan tidak berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat. Dalam konstruksi seperti ini, aparatur pemerintah pusat seolah menjadi dewa sakti yang mampu menghidupi aparatur daerah. Lantas terjadilah praktek-praktek kotor dengan memanfaatkan ketergantungan dalam manajemen pemerintahan.
- Penyeragaman sebagai model kebijakan pemerintah yang menyangkut pengelolaan seluruh unsur aparatur pemerintah daerah (Kelembagaan, kepegawaiaan, dan tata laksana), lambat laun mendorong terjadinya ketidaksesuaian terhadap realita permasalahan di daerah.
Kondisi aparatur yang selama bertahun-tahun telah terbiasa bekerja dalam nuansa ketergantungan dengan model kebijakan yang serba sentralistik dan uniformistik, dapat dimaklumi menjadi terkejut-kejut ketika tiba-tiba diberikan kewenangan yang besar untuk mengelola dan membangun daerahnya yang mengharuskan adanya inisiatif dari bawah.
Menurut Widjaja (1998), pemberian otonomi yang lebih luas kepada daerah tidak akan menimbulkan resiko desintegrasi nasional atau kecenderungan ke arah otokrasi, mengingat semangat kebangsaan dan kesadaran berdemokrasi pancasila rakyat telah teruji, tidak perlu diragukan lagi.
Penyerahan urusan pemerintahan ini, bukan hanya penyerahan tugas dan tanggung jawab saja, tetapi juga mencakup tanggung jawab personel, aparat, peralatan dan penganggaran yang mendukungnya. Urusan dan tugas-tugas yang secara langsung melekat pada hakikat negara kesatuan dan kedaulatan negara tetapi juga dikelola oleh pemerintah pusat. Penyerahan yang dimaksud pada hakikatnya adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah bukan penyerahan kedaulatan. Pada dasarnya otonomi daerah, pembangunan daerah akan lebih terarah dengan situasi dan kondisi setempat, yaitu ekonomi, sosial dan kultur budayanya, sehingga diharapkan lebih memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat daerah.
Pengaturan kebijakan penyerahan urusan dan pelaksanaan di daerah Tingkat II sebagai titik berat otonomi daerah harus memperhatikan dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan didaerah yaitu ;
- Pelaksanaan pemberian otonomi kepada daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat, yakni memperkukuh negara kesatuan, dan mempertinggi tingkat kesejahtraan rakyat.
- Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
- Asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekosentrasi dengan memberikan kemungkinan pula bagi pelaksanaan tugas pembantuan.
- Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dengan tujuan, disamping aspek pendemokrasian.
- Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
2. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Menurut Kaho (1991), Untuk dapat terlaksananya tugas otonomi daerah ada beberapa faktor yang perlu mendapat perhatian ;
- Manusia pelaksanannya.
Manusia pelaksannya harus baik adalah faktor esensial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pentingnya faktor ini, karena manusia merupakan subyek dalam setiap aktifitas pemerintahan. Manusialah yang menjadi pelaku dan penggerak proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Oleh sebab itu, agar mekanisme pemerintahan tersebut berjalan dengan sebaik-baiknya, yakni sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka manusia atau subyek pelakunya harus pula baik. Atau dengan perkataan lain, mekanisme sistem pemerintahan, baik pusat maupun daerah, hanya dapat berjalan dengan baik dan dapat mencapai tujuan seperti yang dikehendaki, apabila manusia sebagi subyek yang menggerakannnya baik pula. Tanpa manusia pelaksana yang baik, maka mekanisme pemerintahan pun tidak dapat berjalan dengan baik. Pengertian baik disini meliputi :
- Mentalitasnya/moralnya baik dalam arti jujur, mempunyai rasa tanggung jawab yang besar terhadap pekerjaannya, dapat bersikap sebagi abdi masyarakat dan sebagainya.
- Memiliki kecakapan/kemampuan yang tinggi untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
- Keuangan yang baik
Istilah keuangan disini mengandung arti setiap hak yang berhubungan dengan masalah uang, antara lain berupa sumber pendapatan, jumlah uang yang cukup, dan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku.
Faktor keuangan penting dalam setiap kegiatan pemerintahan, karena hampir tak ada kegiatan pemerintahan yang tidak membutuhkan biaya. Makin besar jumlah uang yang tersedia, makin banyak pula kemungkinan kegiatan atau pekerjaan yang dapat dilaksanakan. Demikian juga semakin baik pengelolaannya semakin berdayaguan pemakaian uang tersebut.
- Peralatan yang cukup dan baik
Peralatan adalah setiap benda atau alat yang dapat dipergunakan untuk memperlancar pekerjaan atau kegiatan pemerintah daerah. Peralatan yang baik (praktis, efisien, dan efektif) dalam hal ini jelas diperlukan bagi terciptanya suatu pemerintah daerah yang baik seperti alat-alat kantor, alat-alat komunikasi dan transportasi, dan sebagainya. Apalagi dalam organisasi pemerintahan yang serba kompleks di abad teknologi modern sekarang ini, alat-alat yang serba praktis dan efisien sangat dibutuhkan sekali. Namun di lain pihak, peralatan yang baik tersebut tergantung pula pada kondisi keuangan yang dimiliki serta kecakapan manusia atau aparat yang menggunakannya.
- Organisasi dan manajemen yang baik
Organisasi yang dimaksud adalah organisasi dalam arti struktur yaitu susunan yang terdiri dari satuan-sauan organisasi beserta segenap pejabat, kekuasaan, tugasnya dan hubungannya satu sama lain, dalam rangka mencapai sesuatu tujuan tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan manajemen adalah proses manusia yang mengggerakan tindakan dalam usaha kerja sama, sehingga yang telah ditentukan benar-benar tercapai.
Kaho (1991) menyatakan bahwa, suatu Daerah disebut daerah otonom apabila memiliki atribut sebagai berikut :
- Mempunyai urusan tertentu yang disebut urusan rumah tangga daerah, urusan rumah tangga daerah ini merupakan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah.
- Urusan rumah tangga itu diatur dan diselenggarakan atas inisiatif/prakarsa dan kebijakan daerah itu sendiri.
- Untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah tersebut, maka daerah memerlukan aparatur sendiri yang terpisah dari aparatur pemerintah pusat, yang mampu untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga daerahnya.
- Mempunyai sumber keuangan sendiri yang dapat menghasilkan pendapatan yang cukup bagi daerah, agar dapat membiayai segala kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangga daerahnya.
Dari keempat atribut diatas, kemampuan aparatur pemerintah daerah merupakan satu faktor yang menentukan apakah suatu daerah dapat/mampu menyelenggarakan urusan rumah tangganya dengan baik atau tidak. Bagaimanapun juga berhasil tidaknya suatu kegiatan dilaksanakan dalam hal ini pelaksanaan otonomi daerah akan sangat tergantung pada manusia sebagai pelaksananya atau aparatur pemerintah daerah itu sendiri.
Ada beberapa alasan mengapa pemerintah perlu melaksanakan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah. Mengenai alasan- alasan ini, Josep Riwu Kaho (1991) menyatakan sebagai berikut :
- Dilihat dari sudut politik sebagai permainan kekuasaan, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang pada akhirnya dapat menimbulkan tirani.
- Dalam bidang politik, menyelenggarakan desentralisasi dianggap sebaga tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi.
- Dari sudut organisatoris pemerintahan, alasan mengadakan pemerintahan daerah adalah semata-mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
- Dari sudut kultural, desentralisasi perlu diadakan upaya perhatian dapat sepenuhnya ditumpuhkan kepada kekhususan suatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan atau latarbelakang sejarahnya.
- dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan.
Substansi sasaran vital yang ngin dicapai melalui perunahan sistem pemerintah daerah adalah :
1. Pembangunan sistem, iklim dan kehidupan politik yang demokratis.
- Penciptaan pemerintahan daerah yan ersih dan berwibawa sera bernuansa desentralisasi.
3. Pemberdayaan masyarakat agar mampu berperanserta secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah
4. Penegakan supremasi hukum.
3. Arti Otonomi Daerah Dan Jenis Desentralisasi
Menurut ketentuan pasal 1 poin h Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, bahwa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan inspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan.
Sedangkan daerah otonom menurut ketentuan pasal 1 poin 1 No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut masyarakat sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam menyelenggarakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, harus berdasarkan pada prinsip atau penyelenggaraan pemerintah daerah, yaitu:
- Digunakan asas desentraisasi, dekosentrasi, dan tugas pembantuan.
- Penyelengaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan di daerah kota.
- Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
Menurut Anne Mills (2003), Desentralisasi dapat diartikan pemindahan kewenangan dalam urusan kemasyarakatan dari pejabat-pejabat politik ke badan-badan yang relatif otonom, pembinaan fungsi administrasi ke hirarki yang lebih bawah, atau pemindahan tanggung jawab ke badan-badan legislatif subnasional.
Jenis desentralisasi yang umum dijumpai dalam praktek terdiri dari:
- Dekosentrasi, yaitu istilah yang dipakai untuk menggambarkan pemindahan beberapa kekuasaan administratif ke kantor-kantor daerah dari pemerintah pusat. Contoh di sektor kesehatan yaitu adanya kantor wilayah departemen kesehatan ditingkat propinsi atau kabupaten.
- Defolusi, yaitu merupakan kebijaksanaan untuk membentuk atau memperkuat tingkat subnasional sering disebut sebagai pemerintahan daerah atau badan otoritass daerah yang benar-benar independen dari tingkat nasional dalam beberapa fungsi yang jelas.
- Delegasi, yaitu berkaitan dengan pemindahan tanggung jawab manajerial untuk tugas-tugas tertentu ke organisasi-organisasi yang berada diluar. Struktur pemerintah pusat dan hanya secara tidak langsung dikontrol oleh pemerintah pusat.
- Privatisasi, yaitu pemindahan tugas-tugas pengelolaan ke organisasi sukarelawan atau perusahaan-perusahaan privat yang mencari untung atau tidak mencari untung dengan berbagai jenis peraturan pemerintah yang mengikatnya.
4. Asas-Asas Penyelenggaraan Otonomi Daerah
1. Asas Desentralisasi
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan merupakan asas yang utama di samping asas dekonsentrasi dan juga asas tugas pembantuan. Selanjutnya dalam penjelasan umum Undang-undang No. 22 tahun 1999 mengenai pembagian daerah disebutkan bahwa daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah propinsi, sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah kabupaten dan daerah kota. Daerah dengan asas kewenangan untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dibidang kesehatan, berdasarkan ketentuan Kepmenkes RI No.102/1995 tentang tindak lanjut PP No.8/1995, di 26 daerah kaupaten/ kota sebagai daerah percontohan dalam bidang kesehatan pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan bahwa, dengan dilaksanakan uji coba percontohan otonomi daerah maka kantor departemen kesehatan beserta unit kerja dilingkungannya di 26 daerah kabupaten/kota dinyatakan dihapus. Tugas-tugas dekosentrasi dan fungsi pembinaan teknis yang selama ini dilaksanakan oleh kantor departemen kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diambil alih oleh kantor wilayah departemen setempat (Depkes RI, 1995).
Dalam pasal 6 ayat (1) Kepmenkes RI No. 1002/1995 merupakan tindak lanjut PP No. 8/1995 disebutkan juga bahwa, kantor wilayah departemen propinsi dapat melaksanakan pengalihan pegawai negri sipil pusat dengan ketentuan :
- Semua pegawai gudang farmasi tetap menjadi pegawai gudang farmasi dengan kedudukan dan status tidak berubah.
b. Semua pegawai negri sipil pusat yang akan ditempatkan pada dinas kesehatan pada daerah kabupaten/kota percontohan dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi pegawai negri sipil pusat diperbantukan atau pegawai negri sipil daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
1). Bagi pegawai negri sipil pusat berpangkat III/D kebawah akan ditempatkan di dinas atau di unit atau pelaksanaan teknisnya, dialihkan menjadi pegawai daerah.
2). Bagi pegawai negri sipil pusat berpangkat III/A ke atas, akan ditempatkan di dinas atau di unit atau pelaksanaan teknisnya, dialihkan menjadi pegawai negri sipil diperbantukan.
3). Bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat dialihkan menjadi pegawai negri sipil dipekerjakan.
2. Asas Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat didaerah (Depdagri UU. No. 4 /1997).
Dalam penjelasan umum Undang-undang No. 22 tahun 1999, disebutkan bahwa pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
Kecamatan yang menurut Undang-undang No.5 tahun 1992 sebagai wilayah administrasi dalam rangka dekonsentrasi, menurut Undang-undang No.22 tahun 1999 kedudukannya di ubah menjadi perangkat daerah kabupaten atau daerah kota.
3. Asas Tugas Pembantuan
Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah tingkat atasannya dengan kewajiban untuk mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan (Depdagri UU No. 4 tahun 1997). Dalam penjelasan umum PP. No. 45/1992 dikatakan bahwa dengan pemberian tugas pembantuan, pemerintah daerah kabupaten/kota akan memperoleh kesempatan yang luas guna mendapatkan pengalaman yang berharga dalam menjalankan suatu tugas pemerintah dan atau daerah propinsi untuk menumbuhkan kepercayaan yang lebih besar terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota. Dengan perluasan otonomi daerah kabupaten/kota dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hal ini, diatas telah dipertegas lagi dalam PP. No. 8/1995 yang mengatakn bahwa pemberian tugas perbantuan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah propinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota harus dijadikan suatu mekanisme yang mendorong perluasaan otonomi daerah bagi daerah kabupaten/kota.
5. Kewenangan di Bidang Kesehatan dan Upaya Menciptakan Lahan Kerja bagi Tenaga Kesehatan
Sebagai tindak lanjut diundangkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom. Peraturan Pemerintah ini menetapkan batas kewenangan yang dapat dilakukan Pemerintah dan Propinsi sebagai daerah otonom. Dengan telah ditetapkan peraturan pelaksanaan ini, maka mau tidak mau masing-masing Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departeman harus segera melakukan reposisi dan restrukturisasi akibat berkurangnya kewenangan kewenangan setelah sebagian besar diserahkan kepada daerah otonom, yang berarti juga berubah dan berkuramgnya fungsi-fungsi institusi.
Terkait dengan penataan kembali organisasi tersebut, dampak yang segera akan tampak dan dapat dirasakan langsung adalah masalah kepegawaian. Bagi departemen kesehatan dimasa mendatang, pegawai yang dibutuhkan di lingkungan kantor pusat lebih cenderung berkualifikasi kemampuan untuk meleksanakan fungsi-fungsi analisis dan perumusan kebijakan advokasi, pengaturan dan penyusunan standar serta kegiatan yang bersifat hulu lainya. PNS untuk daerah propinsi akan lebih berkualifikasi kemampuan untuk mendukung kegiatan-kegiatan dalam pembinaan teknis, kontrol kualitas, dan melaksanakan kegiatan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota.
Sedangkan PNS di Daerah Kabupaten/Kota di samping melakukan kegiatan-kegiatan operaosinal pelayanan langsung kepada masyarakat, juga cenderung berperan dan mengembang fungsi baru penyusunan perencanaan dan penganggaran kesehatan secara terpadu, pengembangan program kegiatan, monitoring dan evaluasi, serta penyusunan langkah-lamngkah tindak lanjut hasil evaluasi
Untuk lebih jelasnya rincian kewenangan di bidang kesehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kewenangan Pemerintah di Bidang Kesehatan
- Penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi.
- Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan.
- Penetapan pedoman akreditasi sarana dan prasarana kesehatan.
- Penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan.
- Penetapan pedoman penggunaan, konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat.
- Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan, dan standar etika penelitian kesehatan.
- Pemberian ini dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan imndustri farmasi.
- Penetapan persyaratan penggunaan bahan tertentu (zat aditif) untuk makanan dan penetapan pedoman pengawasan peredaran makanan.
- Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat
- Survailans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa.
- Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat esensial nasional.
2. Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom d Bidang Kesehatan
- Penetapan pedoman penyuluhan dan kampanye kesehatan.
- Pengelolaan dan pemberian izin sarana dan prasarana kesehatan khusus seperti rumah sakit jiwa, rumah sakit kusta, dan rumah sakit kanker.
- Sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi.
- Survailans epidemiologi serta penanggulangan wabah penyakit dan kejadian luar biasa.
- Penempatan tenaga kesehatan strategis, pemindahan tenaga kesehatan tertentu antar Kabupaten/Kota serta penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan kesehatan.
3. Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi di Bidang kesehatan
- Penetapan sistim kesehatan Propinsi
- Perencanaan pembangunan kesehatan wilayah propinsi.
- Perencanaan dan pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar sangat esensi.
- Pengawasan aspek/dampak perencanaan tata ruang dan pembangunan terhadap kesehatan.
- Pembinaan dan pengawasan penetapan kebijakan, standar, pedoman, dan pengaturan bidang kesehatan.
- Perizinan dan akreditasi upaya/sarana kesehatan serta sistem pembiayaan kesehatan skala propinsi.
- Penyelenggaraan upaya/sarana kesehatan tertetu skala propinsi dan yang belum dapat diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota.
- Penyelenggaraan sistem kewaspadaan pangan dan gizi skala propinsi
- Penyelenggaraan sistem informasi kesehatan skala propinsi.
- Penyelenggaraan upaya kesehatan lingkungan termasuk kesehatan pelabuhan domestik.
- Melaksanakan registrasi dan uji dalam sertifikasi twnaga kesehatan.
- Memfaslitasi pendayagunaan tenaga kesehatan.
- Kewenangan lain yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
4. Kewenangan Minimal di Bidang Kesehatan Yang Wajib dilaksanakan oleh Kabupaten dan Kota
- Perencanaan pembangunan kesehatan wilayah Kabupaten/Kota.
- Pengaturan dan pengoorganisasian sistem kesehatan Kabupaten/Kota.
- Perizinan kerja/praktek tenaga kesehatan.
- Perizinan sarana kesehatan.
- Perizinan distribusi pelayanan obat skala Kabupaten/Kota (Apotik dan toko obat)
- Pendayagunaan tenaga kesehatan.
- Pengembangan sistem pembiayaan kesehatan melaui jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat atau sistem lain.
- Penyelenggaraan upaya/sarana kesehatan Kabupaten/Kota.
- Penyelenggaraan upaya dan promosi kesehatan masyarakat
- Pencegahan dan pemberantasan penyakit dalam lingkup kabupaten/Kota.
- Survalans epidemiologi dan penanggulangan wabah/kejadian luar biasa skala Kabupaten/kota.
- Penyelenggaraan upaya kesehatan lingkungan dan pemantauan dampak pembangunan terhadap kesehatan lingkup Kabupaten/Kota.
- Perencanaan dan pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar esensial.
- Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat aditif, dan bahan berbahay lingkup Kabupaten/kota.
- Pengaturan tarif pelayanan kesehatan lingkup Kabupaten/Kota.
- Penyelenggaraan sistem kewaspadaan pangan dan gizi lingkup Kabupaten/Kota.
- Bimbingan dan pengendalian kegiatan pengobatan tradisional.
- Bimbingan dan pengendalian upaya/sarana kesehatan lingkup Kabupaten/Kota.
- Bimbingan dan pegendalian upaya kesehatan lingkungan lingkup Kabupaten/Kota.
- Pencatatan dan pelaporan obat pelayanan kesehatan dasar
- Penyelenggaraan sistem informasi kesehatan Kabupaten/kota.
- Pengembangan kerja sama limntas sektoral.
- Bimbingan teknis mutu dan keamanan industri rumah tangga, makanan.
Pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Berbicara mengenai tujuan pelaksanaan pemberian otonomi bidang kesehatan tidak terlepas dari tujuan pelaksanaan asas desentralisasi sebab asas desentralisasi merupakan asas utama dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah Kabupaten/Kota.
Keuntungan-keuntungan yang dapat dihasilkan dari desentralisasi bidang kesehatan adalah sebagai berikut ;
- Merupakan suatu hal yang memungkinkan untuk mengorganisasikan suatu pelayanan kesehatan yang lebih rasional dan terpadu dengan area geografis dan administrasi seperti Kabupaten terutama untuk pelayanan kesehatan primer (Depdagri, PP No. 7 tahun 1997).
- Desentralisasi kearah masyarakat lokal (Kabupaten/Kota) akan menghasilkan keterlibatan mereka yang lebih besar dalam pengelolaaan sektor kesehatan yang lebih tepat dalam hubungannya dengan kebutuhan dan masalah kesehatan setempat.
- Desentralisasi dapat menekan biaya dan mengurangi duplikasi pelayanan, terutam pelayanan kesehatan tingkat sekunder dan tersier, dengan cara menghubungkan tanggung jawab kependuduk wilayah kerjanya.
- Tidak meratannya antar wilayah dan antar perkotaan dan pedesaan dalam hal status kesehatan dan penyediaan pelayanan kesehatan dapat dikurangi melalui realokasi sumber daya pusat secara lebih selektif.
- Pelaksanaan program-program kesehatan dapat diperbaiki dengan mengurangi kontrol pusat antar masalah-masalah administrasi.
- Desentralisasi dapat meningkatkan kontribusi daerah dan kontrol, atas fasilitas kesehatan dan kinerja staff.
- Koordinasi inter sektoral sektor kesehatan dan sektor lainya dapat ditingkatkan terutama dalam pemerintahan daerah dan dalam kegiatan pengembangan pedesaan.
- Desentralisasi dapat mendorong untuk mengatasi berbagai masalah dan keterlambatan akibat berbagai hal seperti jarak yang jauh, komunikasi yang tidak cukup baik, serta hubungan darat yang jelek (Anne Mills, 2003).
Jadi dapat disimpulkan bahwa tujuan desentralisasi adalah meningkatkan partisispasi masyarakat dan kemandiriaan daerah serta unuk menjamin kecermatan pejabat Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap masyarakat.
6. Bentuk Institusi Kesehatan di Masa Mendatang
Dengan ditetapkannya kebijakan penyerahan kewenangan (desentralisasi) di bidang kesehatan yang sedemikian besar kepada daerah, mengharuskan perlunya dilakukan penataan ulang terhadap institusi yang akan menangani kesehatn. Ada beberapa istitusi yang akan terlibat langsung dalam penanganan bidang kesehatan di daerah, yang terbagi dalam dua kelompok yaitu : Pemerintah daerah dan masyarakat.
Berdasarkan analisa terhadap kondisi riiil daerah kabupaten/Kota dan juga ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, beberapa kemungkinan mengenai bentuk institusi pemerintah bidang kesehatan dapat diperkirakan sebagai berikut :
- Di tingkat pusat tetap terbentuk departemen dengan penyesuaian struktur sesuai tugas pokok dan fungsi yang baru, setelah diserahkannya sebagian kewenangan bidang kesehatan kedaerah otonom. Eksistensi departemen ini akan tetap besar walau tidak sebesar tahun-tahun lalu. Beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan antara lain :
- Kondisi mayoritas penduduk Indonesia belum berada pada tingkat sadar sehat, berprilaku sehat dan keterbatasan dalam menangani masalah-masalah kesehatan yang dihadapi. Mereka masih sangat memerlukan pemberdayaan di bidang kesehatan.
- Kondis aparatur pemerintah daerah belum memungkinkan menangani atau melayani masyarakat di bidang kesehatan secara baik. Dibutuhkan masa transisi untuk pengembangan sumber daya manusia tenaga kesehatan di daerah yang akan menangani bidang kesehatan.
- Penanganan bidang kesehatan akan berpengaruh pada kredibilitas negara dimata dunia internasional. WHO telah menyetujui pencanangan Indonesia 2010, sehingga diperlukan persiapan secara sistematis.
- Pemerintah akan sangat berhati-hati dalam menangani masalah kepegawaian, meningkatkan kondisi keterpurukan bangsa Indonesia yang saat ini yang pemulihannya memakan waktuy cukup lama. Angka pengangguran saat ini mencapai 38,8 juta jiwa.
- Di daerah Propinsi tidak dikenal lagi adanya kantor Wilayah Departemen. Dengan demikian lembaga ini diintegrasikan ke dalam dinas daerah beserta unit-unit pelaksana tehnis (UPT) daerah seperti Balai Latihan Kesehatan, rumah sakit dan sebagainya.
- Di daerah Kabupaten/Kota juga tidak dikenal lagi adanya perangkat dekosentrasi, sehingga keberadaan kantor Departemen beserta UPT-nya seperti puskesmas, Rumah Sakit Kabupaten/Kota, dan sebagainya, dintegrasikan kedalam Dinas otonomi daerah.
ulat yang dilaksanakan di hwa, ……………………. dimana untuk kegiatan ini akan dikoordinasikan dengan ………..
B. Tinjauan Umum Kemampuan Tenaga Kesehatan
Kemampuan tenaga kesehatan daerah merupakan salah satu faktor yang menentukan apakah suatu daerah mampu menyelenggarakan urusan rumah tangga dibidang kesehatan dengan baik/tidak. Oleh sebab itu di dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan terutama pada jabatan-jabatan yang memiliki sifat teknis perlu diperhatikan pertimbangan kemampuan yang dimiliki. Langkah kebijakan yang seperti ini diperlukan karena didalam suasana titik berat otonomi dapat diletakan pada daerah kabupaten/kota, setiap tenaga kesehatan harus dipacu secara maksimal mendukung setiap segi dari penyelenggaraan tugas dan tanggung jawab masing-masing (Pamudji, 1985, 68).
Untuk mengukur kemampaun tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi kesehatan, variabel yang digunakan adalah rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumklah penduduk, pendidikan formal, golongan/kepangkatan, diklat struktural dan fungsional, dan masa kerja.
Tuntutan nasional dan tantangan global dalam mewujudkan kepemerintahan bidang kesehatan yang baik diperlukan sumber daya manusia dengan kuantitas dan kualitas yang ukup. Dari segi kuantitas menurut Suradinata, rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk adalah 1 : 200-400, artinya satu orang tenaga kesehatn melayani penduduk maksimal 200-400 orang (Sadikin, 2003).
Menurut Hersey dan Blanchard (Sumartono, 2003) pada umumnya terdapat tiga (3) bidang kemampuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas tertentu yang adalah 1 : 200-400, artinya satu orang tenaga kesehatn melayani penduduk maksimal 200-400 orang (Sadikin, 2003).
Menurut Hersey dan Blanchard (Sumartono, 2003) pada umumnya terdapat tiga (3) bidang kemampuan yang diperlukan untuk melaksanakan suatu pekerjaan sehingga mempunyai keunggulan kompetitif, yaitu :
- Kemampaun tehnik (technical skill), yaitu kemampuan menggunakan pengetahuan, metode, tehnik dan peralatan untuk melaksanakan tugas tertentu yang diperoleh dari pengalaman pendidikan dan pelatihan.
- Kemampuan sosial (social/human skill), yaitu kemampuan dalam bekerja dengan dan melalui orang lain yang mencakup pemahaman tentang motivasi dan penerapan kepemimpinan yang efektif.
- Kemampuan konseptual (conceptual skill), yaitu kemampuan untuk memahami kompleksitas organisasi dan penyesuaian dengan gerak unit kerja masing-masing kedalam bidang organisasi secara menyeluruh.
Roger (Sumartono, 2003) mengemukakan bahwa hasil karya seseorang dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya adalah kemampuan yang meliputi pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Sedang menurut Hasibuan (2000) menyatakan bahwa syarat kualitas minimum orang yang bisa diterima untuk dapat menjalankan suatu pekerjaan atau jabatan dengan baik dan kompoten yaitu tingkat pendidikan, jenis kelamin, keadaan fisik, pengetahuan dan kecakapan, batas umur, status perkawinan, niat, temperamen, dan pengalaman kerja.
1. Tinjauan Umum tentang Rasio Tenaga Kesehatan Terhadap Jumlah Penduduk
Salah satu isu desentralisasi menyangkut tenaga kesehatan adalah peningkatan jumlah kebutuhan tenaga kesehatan terutama yang mempunyai mempunyai keterampilan perencanaan dan manajemen untuk menduduki pos manajerial tingkat menegah, tetapi pada saat yang sama kekurangan tenaga kesehatan menjadi jalan utama satu-satunya (Anne Mills/Sumartono, 2003).
Pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus diupayakan agar jumlah dan mutu pegawai sesuai dengan beban kerja yang dipikulkan kepada setiap satuan kerja dalam hal ini organisasi kesehatan kab/kota. Hal ini dimaksudkan agar mereka mampu melaksanakan tugasnya berdaya guna dan berhasil guna serta berkelanjutan
Pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus diupayakan agar jumlah dan mutu pegawai sesuai dengan beban kerja yang dipikulkan kepada setiap satuan kerja dalam hal ini organisasi kesehatan kab/kota. Hal ini dimaksudkan agar mereka mampu melaksanakan tugasnya berdaya guna dan berhasil guna serta berkelanjutan.
2. Tinjauan Umum Tentang Pendidikan Tenaga Kesehatan
Agar tenaga kesehatan mempunyai kemampuan dalam melaksanakan tugasnya, tingkat pendidikan tenaga kesehatan sangat menentukan bagi terwujudnya tenaga kesehatan yang bermutu dan kemampuan dalam melaksanakan tugas yang diembannya maka tingkat pendidikan tenaga kesehatan dijadikan sebagai indikator kemampuan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan.
Pendidikan merupakan suatu indikator yang mencerminkan kemampuan seseorang untuk dapat mengerjakan suatu pekerjaaan dan dengan latar belakang spendidikan mampu menduduki suatu jabatan organisasi. Sedang tujuan pendidikan dibidang kesehatan yaitu untuk menjadikan tenaga kerja yang bermutu dalam jumlah yang mempu mengembang tugas untuk meningkatkan perubahan, pertumbuhan dan pembaharuan dalam bidang kesehatan.
Menurut Nasution, pendidikan adalah suatu pengetahuan dari seseorang kepada orang lain sesuai standar yang ditetapkan, sedang menurut Niki Soemito pendidikan adalah suatu proses yang akan menghasilkan perubahan perilaku sasaran sesuai harapan instansi melalui pendidikan formal maupun informal kepada anggotanya. (Hidayat, 2002).
Latar belakang pendidikan juga dijadikan ukuran dalam memberkan beban tugas kepada sesorang dalam suatu organisasi. Undang-undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dinyatakan bahwa pengangkatan pegawai negeri sipil dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal. Tingkat pendidikan yang makin tinggi akan berakibat pada peningkatan kemampuan pegawai dalam menunaikan kewajibannya yang dapat berupa penampilan kerja yang memuaskan, dedikasi dan loyalitas yang tinggi dan produktifitas sesuai tuntunan tugas dan harapan manajemen (Siagian, 1999).
3. Tinjauan Umum tentang Golongan dan Kepangkatan Tenaga Kesehatan
Pemberian pangkat atau golongan kepegawaian merupakan suatu penghargaan atas prestasi atau keaalian seseorang sehingga kualitas dan keampuan pegawai dapat ditunjukkan oleh golongan kepangkatan seorang pegawai negri sipil. Hal ini juga berpengaruh terhadap kemampuan tenaga kesehatan dengan asumsi bahwa semakin tinggi tingkat golongan kepangkatan semakin tinggi pula tingkat produktifitas dalam ekerjaan. Dalam PP. No. 96 Tahun 2000 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negri sipil, pada pasal 1 (6) dinyatakan bahwa pangkat adalah kedududkan yang menunjukan tingkat seseorang pegewai negri sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kemudian pada pasal 1 (7) dinyatakan bahwa golongan ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji pegawai negri sipil.
4. Tinjauan Umum tentang Pendidikan dan Latihan Struktural dan Fungsional Tenaga Kesehatan
Salah satu isu desentralisasi menyangkut tenaga kesehatan adalah meningkatnya jumlah kebutuhan tenaga kesehatan terutama yang mempunyai keterampilan perencanaan dan manajemen untuk menduduki pos manajerial tingkat menengah, tetapi pada saat yang sama kekurangan tenaga kesehatan menjadi masalah yang serius sehingga alternatif pelatihan kemabli tenaga kesehatan menjadi jalan satu-satunya (Anne Millss/Sumartono, 2003).
Menurut simamora (1997), pelatihah adalah serangkaiana aktifitas yang dirancang untuk meningkatkan keahlian, pengetahuan, pengalaman, ataupun perubahan sikap seseorang. Lebih lanjut Hasibuan (2000) menyatakan bahwa pelatihan adalah bagian dari pendidikan menyangkut proses belajar untuk memperoleh dan meningkatkan keterampilan diluar sistem pendidikan yang berlaku dalam waktu dan teori yang relatif singkat dan metode yang mengutamakan praktek dari pada teori.
Diklata jabatan PNS adalah proses penyelengaraan belajar mengajar untuk meningkatkan kemampuan PNS, dengan tujuan :
a. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
b. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Memantapkan sikap, dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
d. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Pendidikan dan pelatihan teknis adalah pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan untuk memberi keterampilan atau penguasaan pengetahuan bidang tehnis tertentu kepada pegawai sesuai dengan tugasnya. Sedangkan yang dimaksud dengan pendidikan dan pelatihah fungsional adalah pendidikan dan latihan yang dipersyaratkan bagi pegawai yang akan dan telah menduduki jabatan fungsional (Depdagri, 1994).
Diharapkan dari hasil pelaksanaan jenjang pendidikan tambahan ini akan tercipta tenaga kesehatan yang menguasai keterampilan dan pengetahuan tehnis dibidang kesehatan sehingga mereka mampu berperan aktif dalam pengembangan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
5. Masa Kerja Tenaga Kesehatan
Masa kerja tenaga kesehatan sangat berkaitan dengan proses belajar yang merupakan ajang pengembangan diri melalui proses belajar dalam rentang waktu tertentu. Setiap tenaga kesehatan belajar untuk lebih efisien, efektif dalam melaksanakan tugas serta belajar untuk mengembangkan diri. Masa kerja tenaga kesehatan adalah waktu atau lamanya bekerja pada instansi kesehatan.
C. TINJAUAN UMUM TENTANG TENAGA KESEHATAN
Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Di Pasal 49 UU. No. 23 Tahun 1992 dinyatakan bahwa, Sumber daya kesehatan merupakan semua perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, meliputi :
- Tenaga kesehatan;
- Sarana kesehatan;
- Perbekalan kesehatan;
- Pembiayaan kesehatan;
- Pengelolaan kesehatan;
- Penelitian dan pengembangan kesehatan,
Pada Pasal 50 ayat (1) Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bcrsangkutan, ayat (2) Ketentuan mengenai kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada Pasal 51 ayat (1) Pengadaan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan di-selenggarakan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan olch pemerintah dan atau masyarakat, ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyclenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Pasal 52 ayat (1) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, ayat (2) Ketentuan mengenai penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada Pasal 53 ayat (1) Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. (2)Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien, ayat (3) Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pcmbuktian, dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan. (4)Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya pada Pasal 54 ayat (1) Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian data melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin, ayat (2) Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kalalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan, ayat (3) Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kondisi yang senyatanya dari lembaga pemerintah merupakan realitas yang memberi pelajaran berharga bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dimasa mendatang. Dasar acuan yang digunakan adalah pemerintahan yang cerdas dan profesional hanya dapat diwujudkan oleh aparat yang cerdas dan profesional. Dalam hal ini pengembangan SDM haruslah dilakukan melalui pendekatan secara utuh, tidak parsial.
Pengembangan SDM aparatur pemerintah Daerah, dari sisi aparatur pemerintah, perbaikan kualitas dimulai sejak rekrutmen dengan menggunakan suatu sistem yang benar-benar menjamin diperolehnya sumber daya yang mempunyai kualitas dasar uang baik, pembinaan melalui penugasan yang mendidik, pengembangan program pelatihan yang memungkinkan tersedianya tenaga-tenag siap pakai, peningkatan kesejahtraan yang memadai, dan pembinaan jaminan hari tua secara nyata (Yudoyono, 2001).
Menurut Yudoyono(2001), untuk jangka pendek dan menengah, pengambilan kebijakan di tingkat pusat dan daerah harus berani melakukan langkah-langkah terobosan dalam menangani peningkatan kualitas aparatur pemerintah daerah. Beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan antara lain adalah:
- Menetapkan adanya batas usia pensiun PNS, yang didasarkan pada eseniring. Untuk eselon I dan II batas maksimal adalah 55 tahun. Pada usia tersebut diharuskan mengikuti fit and propet test. Bagi yang tidak lulus dinyatakan pensiun, sedangkan yang lulus dan memungkinkan masih bisa dikembangkan karirnya, diberi kesempatan sampai usia 60 tahun. Untuk eselon III batas usia maksimal 52 tahun, kecuali yang dinyatakan lulus dalam fit and propet test diberi kesempatan pertama sampai batas usia 55 tahun. Untuk eselon IV dan V batas usia maksimal 50 tahun, kecuali yang dinyatakan lulus dalam fit and propet test diberi kesempatan pertama sampai batas usia 52 tahun. Sedangkan staff dimnyatakan pensiun pada usia 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.
- Bagi Aparatur yang masih muda dan masih relatif potensial serta dipandang dapat melekakukan aktifitas secara kreatif dan dinamis, diberikan kesempatan yang luas untujk mengikuti pelatihan-pelatihan teknis atau manajerial yang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. Pelatihan ini didesain berdasarkan kebutuhan situasional dan ciri daerah otonom masing-masin. Disamping itu, para aparatur pemerintah pada kelompok ini juga diberi kesempatan tugas belajar pada jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi. Bagi mereka yang berijazah D3 diberi kesempatan mengikuti program S1, yang sudah S1 ke S2, dan yang sudah S2 ke S3 dengan seleksi yang ketat.
- Diklat yang harus lebih ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya adalah jenis Diklat Teknik dan Diklat Fungsional dengan kurikulum yang didesain sesuai kebutuhan daerah.
- Diklat Struktural ditiadakan, karena di samping menjadi sumber KKN juga tidak mendorong kearah persaingan secara sehat. Sebagai gantinya, pejabat yang baru memperoleh promosi, wajib segera mengikuti pelatihan teknis atau manajerial yang disesuaikan dengan kebutuhan bidang tugasnya.
BAB III
KERANGKA KONSEP
A. Dasar Pemikiran yang diteliti.
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah pemerintah telah mengeluarkan peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1995 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada 26 kab/kota sebagai daerah percontohan. Penyerahan ini dilaksanakan berdasarkan atas kemampuan dan kondisi daerah.
Penetapan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah selanjutnya PP No. 84 Tahun 2000 tentang pedoman organisasi perangkat daerah, menuntut terwujudnya kepemerintahan termasuk bidang kesehatan yang baik denga kualitas dan kuantitas sumber daya tenaga kesehatan yang cukup.
Berdasarkan tujuan penelitian dan batasan masalah maka variabel yang yang diteliti adalah penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan berdasarkan kepada perhitungan jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk pada periode yang sama, pendidikan formal tenaga kesehatan dan golongan dan kepangkatan tenaga kesehatan.
1. Rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk.
Bahwa dengan jumlah tenaga kesehatan yang semakin mendekati standar kebutuhan tenaga kesehatan minimal akan mampu melayani masyarakat sesuai dengan tugas atau beban kerja yang dipikulkan sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna.
2. Pendidikan formal
Sebagai salah satu jalur utama dalam peningkatan kualitas tenaga kesehatan merupakan Built In Demand untuk akselerasi pembangunan dan penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan tingkat pendidikan dijadikan ukuran dalam mengukur kemampuan tenaga kesehatan masyarakat dengan asumsi bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan semakin tinggi kemampuan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan otonomi daerah khususnya bidang kesehatan.
3. Golongan Dan Kepangkatan
Dimasukannya golongan kepangkatan sebagai variabel penelitian karena merupakan suatu syarat bagi pegawai negri sipil untuk diangkat dalam jabatan struktural sesuai peraturan pemerintah nomor 100 tahun 2000 (Siagian, 1995). Hal lain dengan asumsi bahwa kemampuan tenaga kesehatan dimana semakin tinggi tingkat golongan semakin tinggi pula tingkat produktifitas.
4. Diklat Struktural dan Fungsional
Pelaksanaan jenjang pendidikan tambahan ini akan tercipta tenaga kesehatan yang menguasai keterampilan dan pengetahuan dibidang kesehatan sehingga mereka mampu berperan aktif dalam pembangunan seta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam penelitian ini diasumsikan bahwa semakin banyak tenaga kesehatan yang telah mengikuti pendidikan struktural maupun fungsional maka semakin meningkat pula tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan otonomi dibidang kesehatan.
5. Masa kerja tenaga kesehatan
Lamanya bekerja pada instansi kesehatan dengan asumsikan bahwa semakin lama tenaga kesehatan tersebut bekerja maka semakin banyak pula pengalaman yang diperoleh. Asumsi lain bahwa dengan masa kerja tenaga kesehatan yang telah lama (senior) maka semakin mampu dalam menyelenggarakan otonomi dalam bidang kesehatan.
B. Kerangka Konsep
|
C. Defenisi Operasional dan Kriteria Obyektif
- Rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk
Rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk adalah rasio atau perbandingan jumlah pegawai negri sipil tenaga kesehatan yang bekerja di instansi kesehatan dibandingkan dengan jumlah penduduk pada saat dilaksanakan penelitian. Rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk yang ideal menurut Suranadinata (1992) adalah antara 1 : 200 sampai 1 : 400 penduduk atau 1 tenaga kesehatan berbanding 200 sampai 400 penduduk. Secara nasional rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk adalah 1 : 265 penduduk (Depkes RI, 1998). Untuk mengetahui kemampuan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan dilihat dari segi rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk dengan interval skoring (Depdagri, 1992) sebagai berikut :
- Kriteria Cukup apabila rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk adalah 1 tenaga kesehatan berbanding ≤ 400 jiwa dengan skor 6.
- Kriteria kurang apabila tidak sesuai kriteria diatas, dengan skor 5.
Acuan yang digunakan dalam menentukan kemampuan yang dimiliki tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan adalah mengacu pada metode yang digunakan oleh Depdagri, 1992.
Skala interval Depdagri tahun 1992 adalah sebagai berikut :
| 5, 00 – 9, 15
9,16 – 13,3 13,32 – 17, 47 17, 48 – 21,63 21,64 – 25,79 25,80 – 30, 00 |
= 1
= 2 = 3 = 4 = 5 = 6 |
Skor 1
Skor 2 Skor 2 -3 Skor 4-5 Skor 6 |
Tidak mampu
Kurang mampu Mendekati Mampu Mampu |
Pengambilan skor 6 (Enam) pada kriteria cukup karena skor tertinggi cukup adalah 6, dalam hal ini dikatakan cukup (mampu), sedangkan Pengambilan skor 5 (Lima) pada kriteria kurang karena skor tertinggi kurang adalah 5 dalam hal ini dikatakan kurang mampu.
- Pendidikan Formal
Yang dimaksud pendidikan formal tenaga kesehatan masyarakat dalam penelitian ini adalah pendidikan formal pegawai kesehatan yang dinyatakan atau dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang diukur adalah mulai dari SLTA keatas dari semua tenaga kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali. Dengan skala interval (Depdagri, 1992) sebaga berikut :
a. Kriteria Cukup apabila tenaga kesehatan yang berpendidikan SLTA keatas ≥ 60 % dengan skor 6.
- Kriteria kurang apabila tidak sesuai kriteria diatas, dengan skor 5.
Acuan yang digunakan dalam menentukan kemampuan yang dimiliki tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan adalah mengacu pada metode yang digunakan oleh Depdagri, 1992.
Skala interval Depdagri tahun 1992 adalah sebagai berikut :
| 5, 00 – 9, 15
9,16 – 13,3 13,32 – 17, 47 17, 48 – 21,63 21,64 – 25,79 25,80 – 30, 00 |
= 1
= 2 = 3 = 4 = 5 = 6 |
Skor 1
Skor 2 Skor 2 -3 Skor 4-5 Skor 6 |
Tidak mampu
Kurang mampu Mendekati Mampu Mampu |
Pengambilan skor 6 (Enam) pada kriteria cukup karena skor tertinggi cukup adalah 6, dalam hal ini dikatakan cukup (mampu), sedangkan Pengambilan skor 5 (Lima) pada kriteria kurang karena skor tertinggi kurang adalah 5 dalam hal ini dikatakan kurang mampu.
3 Golongan dan Kepangkatan Tenaga Kesehatan
Yang dimaksud dengan golongan dan kepangkatan adalah kedudukan yang menunjukan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangkaian susunan kepegawaian dan dinyatakan dalam golongan ruang I, II, III dan IV. Golongan kepangkatan yang diukur adalah dari golongan II a keatas dari jumlah keseluruhan tenaga kesehatan.
Dengan skala interval (Depdagri, 1992) sebagai berikut :
a. Kriteria Cukup apabila tenaga kesehatan golongan II sampai IV ≥ 60 % dengan skor 6.
b. Kriteria kurang apabila tidak sesuai kriteria diatas, dengan skor 5.
Acuan yang digunakan dalam menentukan kemampuan yang dimiliki tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan adalah mengacu pada metode yang digunakan oleh Depdagri, 1992.
Skala interval Depdagri tahun 1992 adalah sebagai berikut :
| 5, 00 – 9, 15
9,16 – 13,3 13,32 – 17, 47 17, 48 – 21,63 21,64 – 25,79 25,80 – 30, 00 |
= 1
= 2 = 3 = 4 = 5 = 6 |
Skor 1
Skor 2 Skor 2 -3 Skor 4-5 Skor 6 |
Tidak mampu
Kurang mampu Mendekati Mampu Mampu |
Pengambilan skor 6 (Enam) pada kriteria cukup karena skor tertinggi cukup adalah 6, dalam hal ini dikatakan cukup (mampu), sedangkan Pengambilan skor 5 (Lima) pada kriteria kurang karena skor tertinggi kurang adalah 5 dalam hal ini dikatakan kurang mampu
4. Pendidikan dan Latihan (Diklat) Struktural dan Fungsional
Yang dimaksud dengan pendidikan dan latihan (Diklat) Struktural dan Fungsional dalam penelitian ini adalah pendidikan maupun pelatihan struktural dan fungsional yang diperoleh seseorang pegawai atau tenaga kesehatan setetlah diangkat menjadi PNS yang telah memiliki jabatan strutural seperti ADUM, ADUMLAH, SPAMA atau setingkatnya, SPAMEN atau setingkatnya dan SEPTI atau setingkatnya maupun pendidikan fungsional tenaga kesehatan yang bertugas dipelayanan kesehatan. Untuk mengukur kemampuan tenaga kesehatan dengan menghitung persentase tenaga kesehatan yang telah mengikuti Diklat Struktural dan Fungsional tenaga kesehatan dengan menggunakan interfal skoring ( Depdagri, 1992 ) adalah:
a. Kriteria Cukup apabila tenaga kesehatan yang mengikuti Diklat strukltural dan fungsional ≥ 10 %, dengan skor 6
b. Kriteria kurang apabila tenaga kesehatan yang mengikuti Diklat sturktural dan fungsional <10 %, dengan skor 5
Acuan yang digunakan dalam menentukan kemampuan yang dimiliki tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan adalah mengacu pada metode yang digunakan oleh Depdagri, 1992.
Skala interval Depdagri tahun 1992 adalah sebagai berikut :
| 5, 00 – 9, 15
9,16 – 13,3 13,32 – 17, 47 17, 48 – 21,63 21,64 – 25,79 25,80 – 30, 00 |
= 1
= 2 = 3 = 4 = 5 = 6 |
Skor 1
Skor 2 Skor 2 -3 Skor 4-5 Skor 6 |
Tidak mampu
Kurang mampu Mendekati Mampu Mampu |
Pengambilan skor 6 (Enam) pada kriteria cukup karena skor tertinggi cukup adalah 6, dalam hal ini dikatakan cukup (mampu), sedangkan Pengambilan skor 5 (Lima) pada kriteria kurang karena skor tertinggi kurang adalah 5 dalam hal ini dikatakan kurang mampu.
5. Masa kerja tenaga kesehatan
Masa kerja tenaga kesehatan adalah waktu setelah Pegawai Negeri Sipil ( Tenaga Kesehatan ) mulai bekerja pada instansi kesehatan sampai dengan saat penelitian ini dilaksanakan. Untuk mengetahui kemampuan tenaga kesehatan dengan menghitung persentase masa kerja dari 5 tahun tahun keatas sampai 25 tahun keatas dengan interfal skoring (Depdagri, 1992) adalah sebagai berikut:
a. Kriteria Cukup apabila tenaga kesehatan memilki masa kerja 5 tahun keatas ≥ 30 % dengan skor 6
b. Kriteria kurang apabila tenaga kesehatan yang memiliki masa kerja 5 tahun keatas < 30 % dengan skor 5.
Acuan yang digunakan dalam menentukan kemampuan yang dimiliki tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan adalah mengacu pada metode yang digunakan oleh Depdagri, 1992.
Skala interval Depdagri tahun 1992 adalah sebagai berikut :
| 5, 00 – 9, 15
9,16 – 13,3 13,32 – 17, 47 17, 48 – 21,63 21,64 – 25,79 25,80 – 30, 00 |
= 1
= 2 = 3 = 4 = 5 = 6 |
Skor 1
Skor 2 Skor 2 -3 Skor 4-5 Skor 6 |
Tidak mampu
Kurang mampu Mendekati Mampu Mampu |
6. Kemampuan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali adalah kenyataan yang tenaga kesehatan, yang pengukurannya menggunakan skala interval Depdagri tahun 1992, dengan menjumlahkan skor final pada rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk, pendidikan formal tenaga kesehatan.
Dengan kriteria sebagai berikut :
a. Kriteria Cukup apabila skor final ≥ 25, 80 – 30, 00
b. Kriteria kurang apabila skor final < 25, 80 – 30, 00
Acuan yang digunakan dalam menentukan kemampuan yang dimiliki tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan adalah mengacu pada metode yang digunakan oleh Depdagri, 1992.
Skala interval Depdagri tahun 1992 adalah sebagai berikut :
| 5, 00 – 9, 15
9,16 – 13,3 13,32 – 17, 47 17, 48 – 21,63 21,64 – 25,79 25,80 – 30, 00 |
= 1
= 2 = 3 = 4 = 5 = 6 |
Skor 1
Skor 2 Skor 2 -3 Skor 4-5 Skor 6 |
Tidak mampu
Kurang mampu Mendekati Mampu Mampu |
BAB IV
METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian.
Penelitian ini adalah penelitian survei deskriptif, untuk mengetahui kemampuan yang dimiliki tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan.
B. Lokasi Penelitian
Penelitian ini akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali, sebab belum pernah dilakukan penelitian tentang studi kemampuan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan, ditinjau dari segi rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk, pendidikan formal, golongan kepangkatan, diklat struktural dan tehnis/fungsional dan masa kerja tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali.
C. Populasi dan Sampel
Populasi penelitian adalah seluruh pegawai negri sipil tenaga kesehatan pada lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali yang berjumlah 78 orang (Badan Pusat Statistik Sulawesi Selatan tahun 2002).
Penentuan sampel dengan menggunakan rumus :
N
n =
1 + N ( d2 )
n = Besarnya sampel
N = Besarnya populasi
D = Tingkat kepercayaan/ketepatan yang diinginkan (0,05)
(Notoatmodjo, 2000).
Dengan Cara perhitungan menggunakan rumus diatas adalah :
78
n = = 65
1 + 78 (0,052 )
maka diperoleh jumlah sampel 65 orang.
D. Cara Pengumpulan Data
1. Data Primer
Data Primer diperoleh dengan menggunakan quisioner yang telah disediakan terhadap responden dalam hal ini pegawai negri sipil (PNS) dil Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali.
2. Data Sekunder
Data sekunder dari Instansi terkait.
E. Pengolahan Dan Penyajian Data
Pengolahan data dengan menggunakan komputer progran Exel dalam bentuk tabel distribusi frekwensi disertai dengan penjelasannya.
F. Analisi Data
Untuk menghitung persentase digunakan bentuk sebagai berikut :
Data dianalisa berdasarkan distribusi frekwensi :
F X 100 %
P =
N
P = Persentase
F = Frekwensi
N = Jumlah sampel
Acuan yang digunakan dalam menentukan kemampuan yang dimiliki tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan adalah mengacu pada metode yang digunakan oleh Depdagri, 1992.
Skala interval Depdagri tahun 1992 adalah sebagai berikut :
| 5, 00 – 9, 15
9,16 – 13,3 13,32 – 17, 47 17, 48 – 21,63 21,64 – 25,79 25,80 – 30, 00 |
= 1
= 2 = 3 = 4 = 5 = 6 |
Skor 1
Skor 2 Skor 2 -3 Skor 4-5 Skor 6 |
Tidak mampu
Kurang mampu Mendekati Mampu Mampu |
Dalam pengukuran variabel ini, interval skoring Depdagri telah disesuaikan dengan pengukuran penelitian, sehingga pengukuran variabel ini adalah sebagai berikut :
1. Setiap variabel penelitian diindeks untuk menentukan kekuatan variabel tersebut, dengan skor antara 1 (terendah) sampai dengan 6 (Tertinggi).
2. Hasil skoring dari ke lima variabel tersebut dijumlahkan untuk menentukan tingkat kemampuan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan.
3. Dari hasil tersebut akan ditentukan skor final tingkat kemampuan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan
QUISIONER
Judul : Studi kemampuan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan otonomi bidang kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali.
| 1. Nama Responden :
2. Jenis Kelamin : 3. Tempat/Tanggal Lahir : 4. Status : A. Kawin B. Belum Kawin C. Duda D. Janda |
Kelurahan :
Kecamatan : Kabupaten : Propinsi : |
PERTANYAAN :
PENDIDIKAN FORMAL TENAGA KESEHATANPendidikan terakhir Bapak/Ibu, Saudara (i) sekarang ini ? |
a. SD
b. SMP /Sederajat c. SMA /Sederajat d. Diploma e. S1 f. S2 G. S3 |
| GOLONGAN DAN KEPANGKATAN TENAGA KESEHATAN
Apa golongan dan kepangkatan Bapak/Ibu, Saudara (i) saat sekarang ini ? |
A. I a – I d
B. II a. – II d C. III a – IIId D. IV a Keatas |
| PENDIDIKAN DAN LATIHAN STRUTURAL DAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN
Diklat strutural dan Fungsional apa saja yang diiikuti ? (Pilihan boleh lebih dari satu).
|
A. Diklat Struktural
1. ADUM 2.ADUMLA 3. SPAMA 4. SPAMEN 5. SPATI B.Diklat Tehnis/Fungsional |
MASA KERJA TENAGA KESEHATANMasa kerja Bapak/Ibu, Saudara (i) sudah berapa tahun ? |
|
DAFTAR PUSTAKA
Azwar, Azwar, “Depkes Terapkan Otonomi Daerah” Berita Ikatan Dokter Indonesia, 2000
Buwono X, Hamengku, Desentralisasi Pengelolaan Tenaga Kesehatan di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1991
Kaho, Yosep Riwu, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1991
Mills, Anne, Terjemahan Laksono Trisnanto, Desentralisasi Sistem Kesehatan Terhadap Dinas Kesehatan dan Puskesmas, Jogyakarta, 2001
Notoatmodjo, S, Metodologi Penelitian Kesehatan, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2002
RI, Depdagri, Desentralisasi Pengelolaan Tenaga Kesehatan, Jogyakarta, 1992
Saluju, Kemampuan Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi yang Nyata dan Bertanggungjawab, Jakarta, 1992
Soendoro, Triono, Tenaga Kesehatan dan Otonomi Daerah, Jogyakarta, 1999
UU Otonomi Daera 2004, Restu Agung, Jakarta, 2004
Widjaya, A.W. Titik Berat Otonomi Daerah dan Daerah Ortonom, PT. Raja Grafindo Press, Jakarta, 1995
—————–, Titik Berat Otonomi Daerah pada Dati II, PT. Raja Grafindo, Persada, 1995
——————, Percontohan Otonomi Daerah di Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 198
Yudoyono, B, Otonomi Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001